KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BENGKALIS, MENGUNJUNGI SLB NEGERI BENGKALIS (Senin,13/9/2021)
Pagi ini SLB Negeri Bengkalis, kembali dikunjungi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, 13 September 2021, pukul 10.40 WIB. Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis mengunjungi SLB Negeri Bengkalis, dalam kegiatan ini Kantor Imigrasi Bengkalis memberikan paparan Persyaratan Pengurusan Paspor Baru bagi Penyandang Cacat, dan umum dan khususnya untuk Lingkungan SLB Negeri Bengkalis. Dengan memberikan pengarahan dan persyaratan yang telah ditentukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Adapun persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan Paspor :
1. Untuk Persyaratan Penggantian Paspor untuk anak yang belum memiliki KTP
a. E-KTP Kedua Orang Tua;
b. Kartu Keluarga
c. Akte Lahir Anak
d. Pasport Lama Anak
(Didampingi orang tua saat pengajuan)
2. Untuk persyaratan Paspor untuk anak yang belum memiliki KTP
a. E-KTP Kedua Orang Tua
b. Kartu Keluarga
c. Akte Lahir / Surat Baptis
d. Buku Nikah Orang Tua
e. Surat Penetapan ganti nama dari pejabatan yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Dalam kesempatna ini Kepala SLB Negeri Bengkalis, Ibu Hj. Sri Rahayu Puji Astuti, M.Pd, mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis karena telah sudi berkunjung dan memberikan pengarahan tentang perysaratan pembuatan pasport bagi Anak Berkebutuhan Khusus. (Nz)